Rabu, 19 Juni 2019

Take Home UAS Hukum dan Etika Bisnis


Nama               : Sarah Safira
NIM                 : 170321100076
Mata kuliah    : Hukum dan Etika Bisnis.

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP

Kasus 2
Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu. Hukum Pasar Modal diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM) (yang didalamnya terdiri atas 18 BAB dan 116 pasal). Prinsip keterbukaan/transparansi dalam Hukum Pasar Modal yaitu pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perushaan Publik, dan Pihak lain yang patuh pada UUPM untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efek yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut (Pasal 1 angka 25 UUPM).

Salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut adalah dengan adanya kewajiban bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi. Ketentuan terkait kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Jadi apabila Komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli, terbukti melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan tanpa adanya persetujuan dari nasabah dan membuat perusahaan berada dalam kerugian.

Penyelesaian permasalah ini para nasabah bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI sendiri akan menjadi pihak penengah atau mediator dalam menyelesaikan masalah. Sengketa yang diselesaikan lewat BAPMI bisa selesai jauh lebih cepat dibanding pengadilan. Hal tersebut lantaran proses mediasi bisa hanya diselesaikan dalam hitungan jam saja. Jika kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan yang sesuai, maka permasalahan dapat diatasi dengan baik.

Kasus 3
Terkadang iklan dengan barang yang asli tidak selalu sama, jika di dalam iklan barang tersebut terlihat begitu menarik tetapi saat dibeli ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi pelanggan. Oleh karena itu pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Janus, Hukum Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara untuk mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Hukum Perlindungan Konsumen mencakup beberapa aspek salah satunya, perlindungan terhadap kemungkinan diserahkannya kepada konsumen barang dan atau jawa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggal ketentuan undang-undang. Maka tindakan Milla dirasa cukup bijak dengan melaporkan kasus tersebut terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan akhirnya memenangkan gugatannya. Sehingga PT Nissan Motor Indonesia diminta membatalkan transaksi dan mengembalikan uang pembelian kepada Milla.

Kasus 5
Menurut saya, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak melakukan wanprestasi. Meskipun PT Sariwangi A.E.A telah mengalami kepailitan dan tidak mampu membayar hutang tersebut, bukan berarti perusahaan tersebut lepas tangan dengan masalah yang ada. Apabila kedua perusahaan tidak membayarkan hutang hingga waktu yang sudah disepakati, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengurus kasus tersebut.

Di Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan Undang- Undang Kepailitan (UUK). Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Jika perusahaan tidak membayarkan hutangnya, maka ada kemungkinan kejaksaan akan menyita aset dari dua perusahaan tersebut. Guna membayarkan hutang yang sudah menumpuk.

1 komentar:

Analisis Iklan yang Ada di Masyarakat

Keputusan membeli atau mengkonsumsi suatu produk dengan merek tertentu akan diawali oleh langkah-langkah sebagai berikut: (i) Pengenalan k...