Nama : Sarah Safira
NIM :
170321100076
Mata kuliah :
Hukum dan Etika Bisnis.
UJIAN AKHIR
SEMESTER GENAP
Kasus 2
Hukum
Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang
memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana)
melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu. Hukum Pasar Modal
diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM) (yang
didalamnya terdiri atas 18 BAB dan 116 pasal). Prinsip keterbukaan/transparansi
dalam Hukum Pasar Modal yaitu pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perushaan
Publik, dan Pihak lain yang patuh pada UUPM untuk memberikan informasi kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya
atau efek yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek
dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut (Pasal 1 angka 25 UUPM).
Salah
satu bentuk penerapan prinsip tersebut adalah dengan adanya kewajiban bagi Emiten
atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham
independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi. Ketentuan terkait
kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Jadi apabila
Komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli, terbukti melakukan
transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan tanpa adanya persetujuan dari
nasabah dan membuat perusahaan berada dalam kerugian.
Penyelesaian
permasalah ini para nasabah bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase
Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI sendiri akan menjadi pihak
penengah atau mediator dalam menyelesaikan masalah. Sengketa yang diselesaikan
lewat BAPMI bisa selesai jauh lebih cepat dibanding pengadilan. Hal tersebut
lantaran proses mediasi bisa hanya diselesaikan dalam hitungan jam saja. Jika kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan
yang sesuai, maka permasalahan dapat diatasi dengan baik.
Kasus 3
Terkadang
iklan dengan barang yang asli tidak selalu sama, jika di dalam iklan barang
tersebut terlihat begitu menarik tetapi saat dibeli ada beberapa barang yang
tidak sesuai dengan ekspektasi pelanggan. Oleh karena itu pada tahun 1999
Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Menurut Janus, Hukum Perlindungan Konsumen mengatur hak
dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara untuk
mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Hukum
Perlindungan Konsumen mencakup beberapa aspek salah satunya, perlindungan
terhadap kemungkinan diserahkannya kepada konsumen barang dan atau jawa yang
tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggal ketentuan
undang-undang. Maka tindakan Milla dirasa cukup bijak dengan melaporkan kasus
tersebut terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan akhirnya memenangkan
gugatannya. Sehingga PT Nissan Motor Indonesia diminta membatalkan transaksi
dan mengembalikan uang pembelian kepada Milla.
Kasus 5
Menurut saya, kedua
perusahaan tersebut seharusnya tidak melakukan wanprestasi. Meskipun PT
Sariwangi A.E.A telah mengalami kepailitan dan tidak mampu membayar hutang
tersebut, bukan berarti perusahaan tersebut lepas tangan dengan masalah yang
ada. Apabila kedua perusahaan tidak membayarkan hutang hingga waktu yang sudah
disepakati, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengurus kasus tersebut.
Di Indonesia peraturan
mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan
Undang- Undang Kepailitan (UUK). Dalam undang-undang tersebut kepailitan
diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Jika perusahaan tidak membayarkan
hutangnya, maka ada kemungkinan kejaksaan akan menyita aset dari dua perusahaan
tersebut. Guna membayarkan hutang yang sudah menumpuk.
oke
BalasHapus