Senin, 17 Juni 2019

Permasalahan Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah produk Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Kementerian Keuangan) dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultan hukum sukuk ritel. Agen penjual wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah, sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau  obligasi syariah.

Dikutip dari liputan6, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut memanfaatkan pendanaan infrastruktur Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2018 sebesar Rp 8,35 triliun. Salah satu proyek yang didanai melalui Sukuk Negara yakni Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau. Para penyedia jasa terus berkoordinasi dengan BBPJN II Medan selaku pengguna jasa agar penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu dan tepat mutu.

Sementara itu, Kepala BBPJN II Paul Ames Halomoan mengatakan, kontrak yang ditandatangani adalah kontrak tahun jamak (multiyears contract) 2018-2019. Adapun delapan kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh kontraktor atau pihak swasta nasional salah satunya yakni Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Provinsi Sumut-Bagan Batu-Simpang Balam-Simpang Batam yang dikerjakan oleh PT Bangun Mitra Abadi dengan nilai Rp 138,75 miliar.

Preservasi Rekonstruksi Jalan Sp Lago–Sp Buatan–Sp Siak Sri Indrapura–Mengkapan/Buton oleh PT Mutu Utama Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 148 miliar, dan Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago–Sorek I oleh PT Trifa Abadi–PT Cemerlang Samudra Kontrindo (KSO) senilai Rp 103,96 miliar.

Selanjutnya, Preservasi dan Pelebaran Jalan Sorek I–Bts Kabupaten Indragiru Hulu–Simpang Japura–Pematang Reba dengan kontraktor PT Istaka Karya–PT Hasrat Tata Jaya–PT Semangat senilai Rp 150 miliar, dan Preservasi Rehabilitasi Pematang Reba–Rengat–Siberida–Batas Jambi oleh PT Mekar Abadi Mandiri–PT Inti Indokomp (KSO) dengan nilai kontrak Rp 104,94 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Iklan yang Ada di Masyarakat

Keputusan membeli atau mengkonsumsi suatu produk dengan merek tertentu akan diawali oleh langkah-langkah sebagai berikut: (i) Pengenalan k...