Rabu, 19 Juni 2019

Take Home UAS Hukum dan Etika Bisnis


Nama               : Sarah Safira
NIM                 : 170321100076
Mata kuliah    : Hukum dan Etika Bisnis.

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP

Kasus 2
Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu. Hukum Pasar Modal diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM) (yang didalamnya terdiri atas 18 BAB dan 116 pasal). Prinsip keterbukaan/transparansi dalam Hukum Pasar Modal yaitu pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perushaan Publik, dan Pihak lain yang patuh pada UUPM untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efek yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut (Pasal 1 angka 25 UUPM).

Salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut adalah dengan adanya kewajiban bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi. Ketentuan terkait kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Jadi apabila Komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli, terbukti melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan tanpa adanya persetujuan dari nasabah dan membuat perusahaan berada dalam kerugian.

Penyelesaian permasalah ini para nasabah bisa melakukannya lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI sendiri akan menjadi pihak penengah atau mediator dalam menyelesaikan masalah. Sengketa yang diselesaikan lewat BAPMI bisa selesai jauh lebih cepat dibanding pengadilan. Hal tersebut lantaran proses mediasi bisa hanya diselesaikan dalam hitungan jam saja. Jika kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan yang sesuai, maka permasalahan dapat diatasi dengan baik.

Kasus 3
Terkadang iklan dengan barang yang asli tidak selalu sama, jika di dalam iklan barang tersebut terlihat begitu menarik tetapi saat dibeli ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi pelanggan. Oleh karena itu pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Janus, Hukum Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara untuk mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Hukum Perlindungan Konsumen mencakup beberapa aspek salah satunya, perlindungan terhadap kemungkinan diserahkannya kepada konsumen barang dan atau jawa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggal ketentuan undang-undang. Maka tindakan Milla dirasa cukup bijak dengan melaporkan kasus tersebut terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan akhirnya memenangkan gugatannya. Sehingga PT Nissan Motor Indonesia diminta membatalkan transaksi dan mengembalikan uang pembelian kepada Milla.

Kasus 5
Menurut saya, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak melakukan wanprestasi. Meskipun PT Sariwangi A.E.A telah mengalami kepailitan dan tidak mampu membayar hutang tersebut, bukan berarti perusahaan tersebut lepas tangan dengan masalah yang ada. Apabila kedua perusahaan tidak membayarkan hutang hingga waktu yang sudah disepakati, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengurus kasus tersebut.

Di Indonesia peraturan mengenai kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan Undang- Undang Kepailitan (UUK). Dalam undang-undang tersebut kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Jika perusahaan tidak membayarkan hutangnya, maka ada kemungkinan kejaksaan akan menyita aset dari dua perusahaan tersebut. Guna membayarkan hutang yang sudah menumpuk.

Senin, 17 Juni 2019

Permasalahan Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah produk Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Kementerian Keuangan) dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultan hukum sukuk ritel. Agen penjual wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah, sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau  obligasi syariah.

Dikutip dari liputan6, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut memanfaatkan pendanaan infrastruktur Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2018 sebesar Rp 8,35 triliun. Salah satu proyek yang didanai melalui Sukuk Negara yakni Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau. Para penyedia jasa terus berkoordinasi dengan BBPJN II Medan selaku pengguna jasa agar penyelesaian pekerjaan dapat tepat waktu dan tepat mutu.

Sementara itu, Kepala BBPJN II Paul Ames Halomoan mengatakan, kontrak yang ditandatangani adalah kontrak tahun jamak (multiyears contract) 2018-2019. Adapun delapan kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh kontraktor atau pihak swasta nasional salah satunya yakni Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Provinsi Sumut-Bagan Batu-Simpang Balam-Simpang Batam yang dikerjakan oleh PT Bangun Mitra Abadi dengan nilai Rp 138,75 miliar.

Preservasi Rekonstruksi Jalan Sp Lago–Sp Buatan–Sp Siak Sri Indrapura–Mengkapan/Buton oleh PT Mutu Utama Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 148 miliar, dan Preservasi dan Pelebaran Jalan Simpang Lago–Sorek I oleh PT Trifa Abadi–PT Cemerlang Samudra Kontrindo (KSO) senilai Rp 103,96 miliar.

Selanjutnya, Preservasi dan Pelebaran Jalan Sorek I–Bts Kabupaten Indragiru Hulu–Simpang Japura–Pematang Reba dengan kontraktor PT Istaka Karya–PT Hasrat Tata Jaya–PT Semangat senilai Rp 150 miliar, dan Preservasi Rehabilitasi Pematang Reba–Rengat–Siberida–Batas Jambi oleh PT Mekar Abadi Mandiri–PT Inti Indokomp (KSO) dengan nilai kontrak Rp 104,94 miliar.

Mengenal HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI adalah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

HAKI dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta sendiri adalah sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kemudian, Hak Kekayaan Industri dibagi empat kategori, yakni Hak Paten, Hak Merek, Hak Produk Industri, dan Rahasia Dagang.

Hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.

Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas.  

Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Film merupakan salah satu hasil karya seni yang tentunya memiliki Hak cipta berdasarkan atas UU yang berlaku di Indonesia sebagaimana hukuman yang masih rendah bagi koruptor . Dari berbagai jenis film yang beredar ternyata ada beberapa film yang kedapatan dinyatakan pelanggara hak cipta (Copyright) sebagaimana contoh pelanggaran demokrasi . 


pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak  dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. 

Analisis Iklan yang Ada di Masyarakat

Keputusan membeli atau mengkonsumsi suatu produk dengan merek tertentu akan diawali oleh langkah-langkah sebagai berikut: (i) Pengenalan k...