Di Indonesia wajib pajak sudah diterapkan sejak lama.
Pemerintah memberikan kewenangan bagi pembayar pajak untuk menghitung,
melaporkan dan membayar sendiri. Hal tersebut terjadi karena sistem perpajakan
di Indonesia menganut Self Assesment yang berarti wajib pajak sudah
diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melapor sendiri, dan membayar
sendiri pajak yang terutang yang harus dibayarkan. Pajak sendiri adalah
kontribusi wajib dari rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai pribadi
atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan utnuk keperluan negara yang
diharapkan dapat mampu memakmurkan masyarakat.
Saat ini Pemerintah tengah mencari solusi untuk meningkatkan
penerimaan pajak. Karena masih sedikit masyarakat yang mau membayar pajak
secara mandiri meskipun telah diberikan kewenangan tersebut. Menurut Menkeu Sri
Mulyani pada Selasa (18/7/2017), “Pertama adalah melaksanakan reformasi pajak
secara konsisten dan berkelanjutan, lalu meningkatkan pelayanan kepada wajib
pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses
informasi perpajakan.”
Selain itu pemerintah juga mengklaim akan meningkatkan
efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakt dalam rangka meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Adapun langkah kelima yaitu meningkatkan
efektivitas pemeriksaan dan penagihan wajib pajak, selanjutnya pemerintah akan
berupaya meningkatkan kapasitas Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang meliputi penggunaan
sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran secara maksimal.
Tidak hanya berupaya untuk meningkatkan kesadaran wajib
pajak bagi masyarakat, pemerintah juga telah menetapkan amnesti pajak yang
sebagaimana telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Amnesti pajak
sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, memalui cara
mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Adapun manfaat amnesti pajak bagi
masyarakat yaitu menghapus pajak terutang, bebas pelaporan, penghapusan sanksi
administrasi, pembebasan PPh, mudah mendapatkan akses layanan perbanka.
Selain itu ada pihak-pihak yang dapat memanfaatkan kebijakan
amnesti pajak antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan,
wajib pajak yang bergerak dibidang UMKM dan orang pribadi atau badan yang belum
menjadi wajib pajak. Tidak hanya pihak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak,
ada beberapa pihak yang tidak boleh mengikuti kebijkana tersebut adalah wajib
pajak yang sedang a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikanya telah
dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, b) dalam proses peradilan dan c) menjalani
hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar