Senin, 29 April 2019

Mengenal Pajak Secara Singkat


Di Indonesia wajib pajak sudah diterapkan sejak lama. Pemerintah memberikan kewenangan bagi pembayar pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri. Hal tersebut terjadi karena sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment yang berarti wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melapor sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayarkan. Pajak sendiri adalah kontribusi wajib dari rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan utnuk keperluan negara yang diharapkan dapat mampu memakmurkan masyarakat.

Saat ini Pemerintah tengah mencari solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena masih sedikit masyarakat yang mau membayar pajak secara mandiri meskipun telah diberikan kewenangan tersebut. Menurut Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (18/7/2017), “Pertama adalah melaksanakan reformasi pajak secara konsisten dan berkelanjutan, lalu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan.”

Selain itu pemerintah juga mengklaim akan meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakt dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Adapun langkah kelima yaitu meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan wajib pajak, selanjutnya pemerintah akan berupaya meningkatkan kapasitas Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang meliputi penggunaan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran secara maksimal.

Tidak hanya berupaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak bagi masyarakat, pemerintah juga telah menetapkan amnesti pajak yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, memalui cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Adapun manfaat amnesti pajak bagi masyarakat yaitu menghapus pajak terutang, bebas pelaporan, penghapusan sanksi administrasi, pembebasan PPh, mudah mendapatkan akses layanan perbanka.

Selain itu ada pihak-pihak yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak dibidang UMKM dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Tidak hanya pihak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak, ada beberapa pihak yang tidak boleh mengikuti kebijkana tersebut adalah wajib pajak yang sedang a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, b) dalam proses peradilan dan c) menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Analisis Iklan yang Ada di Masyarakat

Keputusan membeli atau mengkonsumsi suatu produk dengan merek tertentu akan diawali oleh langkah-langkah sebagai berikut: (i) Pengenalan k...